Malang, i-todays.com – Proses tukar guling atau ruislag Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, seluas sekitar 7.000 meter persegi, menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Organisasi tersebut mengaku mulai melakukan pemantauan terhadap proses yang masih berjalan karena menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, mengatakan proses tukar guling tersebut diajukan berdasarkan permohonan seorang pengusaha rokok berinisial HS, yang dikenal sebagai pemilik salah satu perusahaan rokok besar di wilayah Gondanglegi.
Menurut Heru, mekanisme tukar guling aset desa telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, aset desa hanya dapat ditukar apabila digunakan untuk kepentingan umum atau pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Prosesnya harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta memperoleh izin berjenjang dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tanah pengganti wajib memiliki nilai dan luas yang sama atau lebih tinggi berdasarkan penilaian tim appraisal independen. Apabila terdapat selisih nilai, kekurangannya harus disetorkan ke kas desa.
Regulasi juga mengatur bahwa lokasi tanah pengganti diutamakan berada di desa yang sama. Jika tidak memungkinkan, tanah pengganti dapat berada dalam satu kecamatan atau di desa lain yang berbatasan langsung.
MAKI Temukan Dugaan Alih Fungsi Lahan
Di sisi lain, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur mengaku menemukan dugaan alih fungsi lahan yang semula merupakan tanah irigasi milik negara. Lahan tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju lokasi Tanah Kas Desa yang sedang diproses untuk tukar guling.
Saat melakukan klarifikasi di Kantor Desa Sukosari, Jumat (17/7/2026), Kepala Desa Sukosari membenarkan bahwa proses tukar guling lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi tersebut memang sedang berjalan sesuai permohonan dari pengusaha pemilik perusahaan rokok Sayap Mas di Gondanglegi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan adanya aktivitas pembangunan jalan di sekitar lokasi yang menjadi objek tukar guling.
Menurut MAKI, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena proses administrasi tukar guling disebut masih berlangsung.
Atas dasar temuan tersebut, MAKI Jawa Timur menyatakan akan menyiapkan dokumen laporan untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari awal kami sudah menerima laporan adanya dugaan intervensi terhadap tim kami. Kami juga mendapat informasi bahwa pihak yang berhadapan dengan kami merupakan pengusaha rokok besar. Namun MAKI Jatim tidak akan gentar dan siap berhadapan dengan siapa pun demi menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegas Heru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha yang disebut dalam proses tukar guling tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan maupun dugaan yang disampaikan oleh MAKI Jawa Timur.
i-todays.com membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






