Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi dini hari, Jumat (2/5/2025). Pelaku yang diketahui bernama Abdu Pirayoga alias Yoga (23), diringkus di kawasan Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sebanyak 75 paket sabu seberat bruto 17,34 gram yang disimpan dalam berbagai tempat, termasuk di dalam kotak rokok dan tas pelaku.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti sabu dan perlengkapan lain seperti sekop kecil, kotak permen, handphone, hingga sepeda motor,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir.
AKP Raden menegaskan bahwa Yoga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami tidak main-main dengan pengedar narkoba. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama. Jangan sampai kita atau keluarga kita jadi korban,” pungkas AKP Raden.