Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Terungkap, Perkara Peredaran Narkotika Sintetis Dikendalikan dari Lapas

×

Terungkap, Perkara Peredaran Narkotika Sintetis Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa Hilman Septian Fikri pada Senin (6/5/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peredaran barang haram tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan dalam persidangan bahwa paket tembakau sintetis tersebut berasal dari Tiongkok dan dikirim melalui kantor pos. Paket itu dikemas dalam bentuk cairan yang kemudian disemprotkan pada tembakau untuk digunakan sebagai narkotika golongan I.

Example 300x600

Salah satu saksi mengungkapkan adanya komunikasi intens antara Hilman dan Sandi, dua narapidana yang diketahui masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Sandi disebut-sebut sebagai pihak yang menghubungi rekanan di luar penjara untuk mengatur pengiriman paket narkotika tersebut ke wilayah Surabaya.

Saat penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian, ditemukan sebuah handphone dan paket mencurigakan yang setelah diperiksa mengandung narkotika jenis MDMB-INACA. Paket tersebut dikirim menggunakan metode control delivery, di mana penerima paket menggunakan nama samaran EKA TJIPTA, namun pengambilan dilakukan oleh pihak lain melalui layanan GoSend.

Dalam kesaksiannya, salah satu saksi menyebutkan bahwa Hilman meminta bantuan untuk menemukan alamat pengiriman dan berjanji akan memberikan imbalan berupa tembakau sintetis jika berhasil mendapatkan pemesan paket tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hilman didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijeratkan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600