Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kasus Penyalahgunaan Bayar Pajak, Kuasa Hukum : Dana Dipakai Untuk Kebutuhan Urgent Perusahaan, Terdakwa Siap Tanggung Jawab

×

Kasus Penyalahgunaan Bayar Pajak, Kuasa Hukum : Dana Dipakai Untuk Kebutuhan Urgent Perusahaan, Terdakwa Siap Tanggung Jawab

Share this article
IMG 20260430 WA0253
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana pembayaran pajak dengan terdakwa Diah Agustin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, terdakwa menjalani pemeriksaan sekaligus memaparkan sejumlah bukti terkait aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif, menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan alasan mengapa dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran pajak tidak disetorkan tepat waktu.

Example 300x600

“Dari keterangan terdakwa, dana yang diploting untuk pajak saat itu tidak bisa langsung dibayarkan karena ada beberapa divisi perusahaan yang membutuhkan dana lebih mendesak,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (29/4).

Ia menuturkan bahwa dalam operasional perusahaan, transaksi keuangan berlangsung dinamis dan dapat terjadi berkali-kali dalam sehari. Kondisi tersebut membuat bagian keuangan terkadang harus memprioritaskan kebutuhan yang bersifat urgent.

“Sebagai finance manager, terkadang harus mendahulukan pembayaran yang lebih mendesak, seperti pembelian barang, reimburse vendor, atau kebutuhan divisi lain. Pembayaran pajak kemudian dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Menurut Arif, pola pembayaran yang tidak dilakukan sekaligus tersebut kemudian menimbulkan selisih yang berujung pada persoalan hukum. Ia juga menegaskan bahwa keputusan kliennya untuk mengundurkan diri dari perusahaan tidak berkaitan dengan perkara ini.

“Klien kami resign karena kondisi perusahaan yang sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya, bukan karena persoalan pribadi. Namun demikian, terdakwa tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab dan mengembalikan selisih yang dipermasalahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa sejak awal telah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dengan niat mengembalikan kerugian. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.

“Kami sudah menawarkan penyelesaian secara RJ. Terdakwa bahkan sempat berniat menyelesaikan sekitar Rp298 juta. Namun pelapor meminta nilai jauh lebih besar, hingga sekitar 300 persen. Kami menilai ada dugaan pemerasan melalui sarana pidana,” ungkap Arif.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyampaikan telah menyiapkan dana sekitar Rp132 juta berdasarkan bukti pembayaran yang telah dikumpulkan dan diverifikasi di pengadilan.

“Bukti pembayaran sudah kami tampilkan. Selama ini pemeriksaan penyidik hanya fokus pada tanggal tertentu. Memang pada tanggal tersebut belum ada pembayaran, namun setelahnya ada pembayaran lanjutan yang juga diakui pihak pajak,” paparnya.

Arif berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk adanya itikad baik terdakwa dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Dengan KUHP baru, arah penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif. Kami berharap putusan nantinya dapat mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif secara seimbang,” pungkasnya.

(Redaksi: Dv)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)