SURABAYA, I- Todays.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas daerah. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT Porong/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 14 April 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni DJ alias Ndowe (48), SWD alias Wardo (54), MS alias Sapta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu pelaku lain berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran para tersangka terbilang terorganisir. DJ dan HEN bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu menggunakan linggis. Keduanya kemudian membongkar lemari dan brankas untuk mengambil barang berharga seperti emas batangan dan jam tangan mewah.
Sementara itu, SWD berperan sebagai sopir sekaligus pengawas situasi di luar lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza. Ia bersama MS dan GTP memantau kondisi sekitar untuk memastikan aksi berjalan aman.
Dari aksi tersebut, komplotan ini berhasil membawa kabur emas batangan seberat total 75 gram serta sejumlah barang berharga lainnya. Sebagian hasil curian dijual kepada penadah berinisial ARF alias AAN (DPO) dengan total nilai sekitar Rp112 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku memperoleh sekitar Rp22 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha R15 beserta dokumen, dua buah linggis, handphone, serta barang hasil curian berupa emas batangan dan jam tangan dari berbagai merek.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Bahkan, mereka juga menjalankan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo, Sragen, dan Surakarta.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Para pelaku lebih dulu melakukan observasi terhadap target. Jika rumah terlihat kosong dengan ciri lampu menyala dan tergembok dari luar, mereka memastikan kondisi aman dengan menunggu beberapa menit sebelum membobol pintu menggunakan linggis.
“Motif para pelaku murni ekonomi. Mereka menyasar rumah kosong untuk mendapatkan barang berharga secara cepat,” ujar Jules.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Jawa Timur masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya TKP tambahan.
(Redaksi: Dv)












