Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik Pemerintahan

Bolehkah TNI Menangkap Pengedar Narkoba? Begini Pandangan Hukum

×

Bolehkah TNI Menangkap Pengedar Narkoba? Begini Pandangan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bima – Penggerebekan dan penangkapan tiga terduga pengedar narkotika di Kabupaten Bima oleh personel TNI pada Kamis (1/5/2025) memicu kontroversi terkait kewenangan tentara dalam penegakan hukum narkotika. Dalam operasi yang dilakukan oleh Kodim 1608/Bima bersama Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen, aparat TNI berhasil menyita 32 paket sabu seberat 38,68 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Operasi yang dipimpin Danramil Kapten Cba Iwan Susanto tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha. Namun, langkah TNI melakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai tindakan tersebut melangkahi kewenangan penegak hukum sipil.

Example 300x600

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kewenangan penyidikan dan penangkapan terkait narkoba berada di bawah Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Di UU Narkotika tidak ada kewenangan bagi TNI untuk menangani kasus narkoba. Jika pun ada kasus tertangkap tangan, mereka wajib menyerahkan tersangka kepada Polri atau BNN,” kata Maidina.

Polemik ini semakin diperparah dengan fakta bahwa dalam revisi UU TNI yang baru disahkan pada Maret 2025, kewenangan TNI untuk menangani penyalahgunaan narkoba tidak diakomodir. “Perluasan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya meliputi ancaman siber dan evakuasi WNI di luar negeri,” jelas Maidina.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa peran TNI dalam operasi di Bima hanyalah sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum. “Dalam kasus di Bima, TNI hanya mendukung proses penegakan hukum oleh kepolisian. Itu pun dalam rangka membantu proses penangkapan atas dasar laporan masyarakat,” ujar Dave.

Namun, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengingatkan bahwa tindakan TNI menangkap pengedar narkoba berpotensi melanggar hukum jika tidak dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan. “Jika TNI bertindak tanpa kewenangan yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prinsip-prinsip rule of law,” tegas Halili.

Merespons polemik ini, Kepala BNN Marthinus Hukom menekankan pentingnya koordinasi antara TNI dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. “Proses penegakan hukum narkotika harus dilakukan oleh BNN dan Polri. Jika ada keterlibatan TNI, maka sifatnya hanya bantuan atas permintaan pihak yang berwenang,” ujar Marthinus.

Example 300250
Example 120x600