Surabaya — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur nasional Hari Raya Waisak, pada 12–13 Mei 2025. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa saat pelayanan perpanjangan SIM ditutup selama libur nasional.
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat yang SIM-nya mati hari ini dan besok untuk melakukan perpanjangan pada hari Rabu,” ujar Herdiawan, Senin (12/5/2025).
Herdiawan menegaskan, masyarakat perlu memanfaatkan waktu tenggang tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM. Jika tidak, mereka harus melalui prosedur pengurusan SIM baru.
“Jika tidak segera diperpanjang hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan berlaku mekanisme pengurusan SIM baru. Jadi, masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM mereka,” tegasnya.
Salah satu warga Surabaya, Sutikno (53), mengaku baru mengetahui informasi terkait penjadwalan ulang perpanjangan SIM setibanya di lokasi pelayanan.
“Saya baru tahu kalau hari ini libur dan pengurusan SIM baru bisa dilakukan Rabu. Jadi saya harus balik lagi nanti,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Selly Nafisa (27). Ia terkejut mengetahui bahwa layanan perpanjangan SIM tidak beroperasi selama libur nasional Waisak.
“Tadi saya datang untuk memperpanjang SIM, ternyata libur. Jadi harus datang lagi Rabu,” ungkap Selly.
Pemberian dispensasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak terbebani dengan pengurusan SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan selama libur nasional.