Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan 3000 butir pil berlogo Y dari seorang remaja asal Surabaya. Tersangka yang diketahui bernama Bagas Zulkarnain (20), warga Ngagel, Wonokromo, Surabaya, ditangkap di kawasan Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil terlarang di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bagas saat sedang berada di pinggir jalan Desa Ngimbangan.
“Bagas terbukti menyimpan 3000 butir pil berlogo Y yang diduga merupakan pil double L,” ujar Iptu Eriek, Minggu (18/5/2025).
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka terdiri dari tiga botol plastik yang masing-masing berisi 1000 butir pil berlogo Y, plastik warna hitam, satu unit HP merek Oppo, dan sepeda motor Yamaha Mio GT nopol L 4727 CG.
Menurut Iptu Eriek, berdasarkan pengakuan tersangka, pil tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Jarwo. Saat ini, Jarwo masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok pil tersebut. Bagas kini ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Bagas disangkakan melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun.