Surabaya – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada seorang penyidik di Polres Surabaya yang disebutnya bernama Bu Yayuk. Pengakuan tersebut disampaikan Lisa saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Menurut Lisa, pemberian uang tersebut terjadi saat dirinya sedang menangani kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kesaksiannya, Lisa menyebutkan bahwa Bu Yayuk meminta uang tersebut dengan alasan untuk biaya pemakaman orang tuanya. Namun, jaksa penuntut umum menyoroti adanya bukti transfer yang mencantumkan keterangan ‘Tahap dua bagi lima orang’, yang tidak menyebutkan adanya bantuan untuk biaya pemakaman.
“Saya lupa apakah uang tersebut diberikan secara tunai atau transfer. Namun, Bu Yayuk memang meminta uang tersebut untuk orang tuanya yang meninggal dan juga untuk tahap dua,” ujar Lisa saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa pun mendesak Lisa untuk menjelaskan maksud dari tahap dua tersebut. Menurut keterangan jaksa, tahap dua merujuk pada proses penyerahan dari penyidik ke penuntut umum. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi proses penyerahan berkas perkara Ronald Tannur.
“Kami akan mendalami keterangan ini lebih lanjut, terutama terkait peran Bu Yayuk dalam kasus ini dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata jaksa dalam persidangan.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Polres Surabaya untuk mengklarifikasi keterlibatan Bu Yayuk dalam dugaan penerimaan suap tersebut.