Bangkalan – Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MH, diduga menggelapkan uang milik perempuan penyandang disabilitas sebesar Rp 60 juta. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan dan telah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan penipuan itu bermula ketika MH bersama istrinya, MF, menawarkan investasi kepada korban, Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi. Kepada korban yang juga tetangganya, MH menjanjikan keuntungan dari investasi di sebuah koperasi milik instansi tempatnya bertugas.
“Klien kami dijanjikan akan mendapatkan imbal hasil Rp 800.000 per bulan dan uang pokoknya akan kembali setelah satu tahun,” ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Tergiur dengan janji tersebut, Sumini menyerahkan uang Rp 60 juta kepada MH pada Januari 2023. Namun, hingga lewat masa satu tahun, uang itu tak kunjung dikembalikan. Bahkan, hingga pertengahan 2025, Sumini tak menerima sepeser pun dari janji yang diberikan.
Hendrayanto menyebut, berdasarkan penelusuran, uang tersebut tak pernah masuk ke koperasi seperti yang dijanjikan. Dugaan kuat, dana itu digunakan secara pribadi oleh MH dan keluarganya. “Bulan Februari kami lapor ke Propam. Setelah itu, MH sempat membuat pernyataan untuk mengembalikan uang, tapi lagi-lagi tidak ditepati,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Propam Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, membenarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ke penyidikan. “Sudah cukup bukti untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. MH telah dibuatkan laporan polisi (LP) dan sekarang proses penyidikan berjalan,” katanya.
Sucipto menegaskan, persoalan utama bukan sekadar gagal bayar, melainkan pelanggaran kode etik karena ketidaksesuaian antara janji dan tindakan nyata. “Pernyataan sudah dibuat tapi tidak ditepati. Ini menjadi dasar pelanggaran etik yang kami proses,” ujarnya.
Pihak Polres Bangkalan menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan jabatan dan merugikan masyarakat.