Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Han Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan. Wanita pemilik CV Sentoso Seal itu kini harus berurusan serius dengan hukum setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan barang bukti berupa 108 lembar ijazah yang disimpan secara ilegal.
Status hukum Diana naik dari terlapor menjadi tersangka usai polisi melakukan penggeledahan di kediaman dan tempat usahanya. Langkah itu dilakukan setelah sejumlah mantan karyawan mengadu ke polisi karena ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka pernah bekerja.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menegaskan peningkatan status tersebut telah melalui proses gelar perkara.
“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” terang Suryono, Kamis (22/5) malam di Mapolda Jatim.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Jan Han Diana langsung ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, sebanyak 23 orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus penahanan ijazah yang dinilai melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.
“Saat ini kami masih meminta keterangan dari para saksi-saksi yang terdiri 23 orang. Begitu juga terhadap beberapa terlapor, kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” tambahnya.
Sementara itu, status hukum Handy Soenaryo, suami dari tersangka, juga ikut menjadi perhatian penyidik. Namun, hingga kini pihak Polda Jatim belum mengambil keputusan dan masih terus mendalami perannya. “Masih kami lakukan pendalaman,” pungkas Suryono.