Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

TikToker “Macan Arab Lumajang” Ditangkap Usai Bacok Pemuda dan Rampas Ponsel

×

TikToker “Macan Arab Lumajang” Ditangkap Usai Bacok Pemuda dan Rampas Ponsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lumajang – Seorang konten kreator TikTok yang dikenal dengan julukan “Macan Arab Lumajang” harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya seorang pemuda di jalanan Kota Lumajang. Pelaku bernama Ibrahim Balasad, warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, ditangkap polisi usai melakukan aksi kekerasan yang disertai dengan perampasan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Lumajang. Korban, seorang pemuda bernama Haidar, saat itu sedang melintas ketika tiba-tiba dipaksa oleh Ibrahim untuk melakukan balapan liar. Namun ajakan itu ditolak korban.

Example 300x600

“Karena ajakannya ditolak, tersangka kesal dan langsung memukul korban. Saat korban melawan, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan menyabetkan ke tangan korban,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Rabu (28/5/2025).

Akibat sabetan tersebut, Haidar mengalami luka bacok di bagian tangan karena menangkis serangan pelaku. Tidak hanya itu, ponsel korban yang terjatuh saat kejadian juga dirampas oleh pelaku.

“Tersangka mengambil ponsel korban yang terjatuh lalu membawanya pergi dengan maksud ingin menguasainya,” tambah AKBP Alex.

Berdasarkan pemeriksaan, Ibrahim diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi brutalnya. Kini, pria yang sempat populer di TikTok itu harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi proses hukum.

Polisi menjerat Ibrahim dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600