Surabaya– Abi Abdullah Jamaludin (22), warga Dusun Gempol Garut, Mojowarno, Jombang, akhirnya dipulangkan oleh pihak Polsek Gunung Anyar setelah sempat diamankan atas dugaan percobaan pencurian. Ia disangka menyatroni rumah milik anggota polisi di Jalan Gunung Anyar Emas, namun tidak ditemukan bukti kuat, dan tidak ada laporan resmi dari pihak korban.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan bahwa hingga Senin (2/6/2025), pihaknya belum menerima laporan dari Aiptu Hepy Mezafrie, pemilik rumah yang disatroni oleh Abi.
“Sampai saat ini, kami belum ada laporan dari korban. Unsur pidana juga belum terpenuhi karena pelaku belum sempat melakukan aksi pencurian. Ia baru masuk ke area teras rumah,” jelas Harsya.
Abi sendiri sempat diamankan setelah dipergoki oleh anak pemilik rumah, Harold, saat berada di teras. Modusnya, Abi mengaku sebagai teknisi pendingin ruangan (AC) yang sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan penghuni rumah. Namun, saat ditangkap, Abi tidak membawa peralatan teknisi yang mendukung keterangannya.
Menurut Iptu Harsya, meski tidak terbukti melakukan pencurian, pihak kepolisian akan tetap memberikan pembinaan kepada Abi guna mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Kepulangannya pun diharuskan melalui pendampingan dari Bhabinkamtibmas serta diketahui oleh keluarga dan perangkat RT/RW setempat.
“Kami tetap lakukan pembinaan. Kalau sudah dipulangkan, harus dalam pengawasan keluarga dan aparat lingkungan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Harsya.