Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ambil Pil Y di Depan Hotel Kawasan Gubeng, Pengedar Ilegal Disidang di PN Surabaya

×

Ambil Pil Y di Depan Hotel Kawasan Gubeng, Pengedar Ilegal Disidang di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Seorang pria bernama Danu Hardiono kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa atas kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, terdakwa ditangkap karena mengedarkan pil berlogo “Y”, yang termasuk dalam golongan obat keras tanpa izin edar resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Example 300x600

Kasus bermula pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 24.00 WIB. Danu memesan 4 botol pil Y berisi total 3.810 butir kepada seseorang berinisial CW (DPO), dengan tujuan diperjualbelikan demi keuntungan. Total transaksi mencapai Rp3,2 juta.

Pada Senin malam, 17 Maret 2025, Danu mengambil tiga botol berisi 3.000 butir pil di depan sebuah hotel kawasan Gubeng, Surabaya. Barang tersebut langsung diserahkan ke pembeli bernama Dandi Dwi, sementara satu botol sisanya (810 butir) dibawa pulang ke rumahnya di Kapas Madya, Surabaya.

Terdakwa kemudian membungkus ulang pil-pil itu ke dalam beberapa plastik kecil, namun aksinya tidak berlangsung lama. Polisi melakukan penggerebekan pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 12.00 WIB dan menyita 4 bungkus pil Y (total 800 butir), sebuah HP Realme, dan tas selempang hitam.

Dari hasil uji laboratorium, pil tersebut mengandung Triheksifenidil HCl, yakni obat keras yang biasa dipakai untuk pengobatan Parkinson, dan tidak boleh diedarkan tanpa izin resmi.

“Terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata JPU Fathol Rasyid dalam sidang di PN Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat peredaran obat keras ilegal seperti pil Y dapat memicu penyalahgunaan di kalangan remaja dan masyarakat umum.

Example 300250
Example 120x600