Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Cangkrukan Berujung Bui, Yulianto Terseret Judi Online Mahjong Ways

×

Cangkrukan Berujung Bui, Yulianto Terseret Judi Online Mahjong Ways

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya — Niat awal hanya cangkrukan bersama teman-teman di pinggir jalan, namun Yulianto Amanullah (32) harus menanggung akibat dari ulahnya sendiri. Warga Tubanan Indah 05, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah tertangkap basah bermain judi online jenis Mahjong Ways.

Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (11/6), dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam dakwaannya, Yulianto diduga dengan sengaja turut serta dalam usaha perjudian tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300x600

“Tanpa izin yang sah, terdakwa menawarkan kesempatan berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam usaha tersebut,” ujar JPU Putu Eka.

Dua anggota Polsek Pakal, Anton Prihasto dan Ilham Isbiyanto, dihadirkan sebagai saksi penangkap. Dalam persidangan, Anton menjelaskan kronologi penangkapan pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. “Kami dapat laporan warga soal aktivitas perjudian. Saat kami datangi, terdakwa sedang asyik bermain judi online di HP-nya di Jalan Jawar Pakal. Setelah kami periksa, benar ia main judi jenis dingdong online. Ia mengaku sudah bermain sejak Februari, kadang menang kadang kalah. Tidak ada izin,” beber Anton.

Ilham membenarkan kesaksian rekannya. “Kami satu tim yang menangkap,” singkatnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung J5 Prime warna gold, sejumlah tangkapan layar akun judi online dan transaksi dompet digital DANA milik Yulianto, serta riwayat permainan di situs 898.com.

Modus Yulianto terbilang sederhana. Ia mendaftar di situs judi tersebut dengan akun bernama aanbastian92, lalu mengisi deposit melalui transfer DANA senilai Rp10 ribu. Uang itu digunakan sebagai modal taruhan pada permainan Mahjong Ways, yang hasilnya sepenuhnya bergantung pada keberuntungan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (18/6), dengan agenda pembuktian lanjutan dari JPU.

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada bahaya judi online yang merambah ke berbagai kalangan masyarakat. Hanya dengan modal ponsel dan akses internet, siapa pun bisa terjerumus dalam praktik haram ini yang kerap berujung bui.

Foto: Terdakwa Yulianto Amanullah (32), warga Tubanan Indah, Karangpoh, Tandes Surabaya, saat jalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di PN Surabaya.

Example 300250
Example 120x600