Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Asik Main Judi Online Sweet Bonanza, Nayong Dwi Surya Dituntut 18 Bulan Bui, Denda Rp 10 Juta

×

Asik Main Judi Online Sweet Bonanza, Nayong Dwi Surya Dituntut 18 Bulan Bui, Denda Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya — Satu lagi perkara perjudian online menyeret seorang pemuda Surabaya ke kursi pesakitan. Nayong Dwi Surya Guna (23), warga Jalan Kolonel Sungkono, Gedog Sananwetan, harus duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemuda tamatan SMA ini didakwa asyik bermain judi online jenis Sweet Bonanza 1000 melalui ponsel iPhone miliknya.

Sidang yang digelar secara offline di ruang Tirta PN Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya menegaskan bahwa Nayong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider empat bulan penjara,” tegas JPU Anggraini di persidangan.

JPU juga menyebut barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro Max 256 GB warna pacific blue dirampas untuk negara.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas perjudian online di kawasan Toko Jvape, Jalan Embong Malang No.38, Surabaya. Anggota Polrestabes Surabaya, Andi Hadi Purnomo dan Yogi Nova Brianto, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 15 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati Nayong sedang asyik berjudi lewat gawainya. Saat diperiksa, ditemukan aplikasi Safari terbuka dengan situs www.olxtoto.com yang digunakan untuk berjudi.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa Nayong telah bermain judi online sejak Maret 2021. Ia mengisi saldo taruhan dengan nominal bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 115 ribu melalui akun m-banking BCA atas namanya sendiri. Dengan akun user “esbuah14” dan password “Merdeka140221”, Nayong memasang taruhan di permainan slot Pragmatic Play Sweet Bonanza 1000. Setiap putaran taruhan berkisar Rp 400 hingga Rp 1.000, dan sempat menghasilkan kemenangan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1,7 juta.

Sayangnya, permainan yang bersifat untung-untungan ini jelas tanpa izin dari pihak berwenang, sehingga harus berujung pidana.

Foto: Terdakwa Nayong Dwi Surya Guna (23) menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, Senin (16/6).

Example 300250
Example 120x600