SIDOARJO — Mantan Kepala Desa (Kades) Trosobo, berinisial HA, kembali terseret dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat. Seorang warga, berinisial TNS, secara resmi melaporkan HA bersama sejumlah nama lainnya, termasuk seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo, ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 30 Juni 2025, yang ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, dan kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti.
“Betul mas, saya mengadukan Kades HA dan beberapa nama lain, salah satunya oknum anggota DPRD Sidoarjo dengan inisial SA, lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk ditindak lanjuti,” papar TNS saat ditemui awak media, Sabtu (26/7).
TNS menyebut, HA diduga telah melakukan penyerobotan atas tanah ex. Gogol atau cuilan Desa Trosobo yang berada di belakang kantor desa, wilayah RT 02 RW 04. Padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017, lahan tersebut merupakan aset desa.
Menurut TNS, HA memalsukan dokumen agar tanah tersebut bisa didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan dialihkan atas nama pribadi.
“Saya mencantumkan dalam surat Dumas siapa saja yang saya duga telah menyerobot asset Desa Trosobo, dengan modus operandi memalsukan dokumen permohonan untuk diikut sertakan dalam program PTSL tahun 2023 seolah-olah tanah itu milik pribadi, sehingga saat ini tanah-tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama masing-masing yang saya cantumkan dalam Dumas,” ungkapnya.
TNS merinci beberapa nama terduga pelaku yang disebut dalam surat Dumas tersebut, antara lain:
- HA (Kades Trosobo nonaktif) – 3 bidang SHM
- SP (mantan Ketua BPD) – 4 bidang SHM
- CW – warga RT 02 RW 04
- DP – warga RT 02 RW 04
- S – warga RT 02 RW 04
- SI – warga RT 02 RW 04
“Saya menduga Kades HA telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan secara bersama-sama, terstruktur, sistematis, masif,” tambah TNS.
Tak hanya itu, TNS juga melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA. Dugaan tersebut terkait dana Bantuan Keuangan (BK) sebesar Rp 1,5 miliar yang dikucurkan untuk pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) di Trosobo.
“SA saya adukan karena, diduga meminta fee setelah memberikan BK sebesar Rp 1,5 milyar ke Desa Trosobo,” ujarnya.
“BK itu dipergunakan Pemdes Trosobo untuk membangun TKD, ketika BK itu realisasi, SA meminta fee ke Kades HA, dan Kades juga diminta membantu membelikan bangku serta laptop untuk sekolah yang sudah ditunjuk oleh SA,” sambungnya.
Lebih jauh, TNS menyebut bahwa pola semacam ini bukan hal baru. “Saya menduga modus operandi ini sudah lama dilakukan, mengingat beliau sudah jadi anggota dewan dua kali dan sekarang periode ketiga. Saya berharap APH segera menindak lanjuti, sehingga Desa Trosobo bisa bersih dari praktek-praktek kotor oknum-oknum yang nakal,” pungkasnya. (*)