Sidoarjo — Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, terkait dugaan kegiatan perjudian sabung ayam yang berlangsung di pekarangan belakang rumah milik Bapak Sardi, yang beralamat di Dusun Polwaga RT 01 RW 04, Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (17/08/2025)5), aduan yang masuk ini langsung direspons cepat oleh petugas Polsek Balongbendo.
Saat petugas Kepolisian tiba dilokasi, kegiatan judi sabung ayam tersebut telah bubar dan para pelaku tidak ditemukan di tempat. Meski tak berhasil menangkap pelaku, petugas segera mengambil tindakan tegas dengan membakar seluruh sarana dan perlengkapan yang digunakan untuk sabung ayam.
Langkah ini diambil guna mencegah agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa. Petugas juga memberikan himbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam perjudian dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa lokasi perjudian berada di tanah kosong yang tertutup oleh tanaman bambu, sehingga aktivitasnya cukup tersembunyi dari pandangan umum. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa yang bertanggung jawab sebagai pengelola arena sabung ayam tersebut.
Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulistiyono, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak akan ditoleransi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan agar Balongbendo bebas dari segala bentuk perjudian. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi,”tuturrnya. Kegiatan penindakan ini berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. (rif)