Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu Bank BUMN. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK langsung ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011. Saat itu, MK melalui CV DJ mengajukan pembiayaan modal kerja Rp30 miliar dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Permohonan itu difasilitasi AF, Account Officer Bank BUMN, yang diduga menyusun laporan keuangan serta analisis fiktif.
Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT DJA agar bisa mengakses fasilitas pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, bank menyetujui akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Namun, dana yang dicairkan melalui kontrak dan invoice fiktif itu justru digunakan MK untuk melunasi utang pribadi, bukan untuk perdagangan batu bara sebagaimana tercantum dalam proposal.
Saat jatuh tempo, MK berulang kali meminta penundaan pembayaran. Upaya tersebut kembali didukung oleh analisis fiktif AF. Akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan macet dengan status kolektibilitas 5. Bank kemudian melakukan hapus buku (write-off). Meski enam aset agunan dilikuidasi, hasilnya tidak mampu menutup pinjaman.
Perbuatan MK bersama AF menimbulkan kerugian Bank BUMN sekitar Rp7,9 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari penyidikan, MK menitipkan Rp1,5 miliar yang disita berdasarkan Pasal 39 KUHAP sebagai barang bukti di persidangan. Uang itu ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.
“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara. (*)