Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Palsukan Cek Rp225 Juta, Mantan Admin UD Pelangi Industri Divonis 14 Bulan Penjara   

×

Palsukan Cek Rp225 Juta, Mantan Admin UD Pelangi Industri Divonis 14 Bulan Penjara   

Share this article
20250805 133933
Example 468x60

Surabaya — Isabella Anggellia Yohanes dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti memalsukan cek milik mendiang Boenawan. Selain itu juga mencairkan uang senilai Rp225 juta dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak,  menyatakan dalam Isabella telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Example 300x600

“Mengadili, menyatakan terdakwa Isabella Anggellia Yohanes terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tutur Hakim Nurnaningsih, Kamis (18/9/25).

Putusan terhadap Isabella itu lebih ringan dari tuntutan JPU Estik yang menuntutnya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Isabella yang di dampingi penasihat hukumnya selama proses persidangan menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” ujarnya.

Korban, Conny Susanna didampingi kuasa hukumnya Yuliyana, SH, saat ditemui usai sidang sangat mengapresiasi putusan. “Kami mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Isabella. Terima kasih,” ucapnya.

Perkara bermula saat saksi Conny Susanna, istri mendiang Boenawan, hendak menarik dana peninggalan suaminya di KCU Bank BCA Darmo, Jalan Raya Darmo, Surabaya, pada 2021. Namun, ATM diblokir dan saldo tak bisa diakses. Bersama anaknya, Chendra Cahyadi, Conny meminta mutasi rekening dan terkejut mendapati transaksi penarikan senilai Rp225 juta pada 3 Juni 2020 lewat cek bernomor EG035985.

Belakangan terungkap bahwa cek tersebut ditandatangani bukan oleh Boenawan, melainkan oleh terdakwa Isabella. Tak hanya itu, ia juga membubuhkan stempel perusahaan UD. Pelangi Industri—tempat ia pernah bekerja—padahal perusahaan itu telah berhenti beroperasi sejak 2018 karena masalah keuangan.

Seluruh dokumen itu dibuat seolah-olah sah dan ditandatangani oleh Boenawan. Padahal, stempel dan tanda tangan dipalsukan.

Hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik pada 17 September 2024 menegaskan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Boenawan. Artinya, dokumen tersebut merupakan hasil rekayasa.

Isabella sebelumnya bertugas sebagai karyawan bagian administrasi UD. Pelangi Industri. Ia bertanggung jawab terhadap pencatatan keluar masuk uang dan barang, termasuk urusan bank dan perpajakan. Tapi setelah perusahaan tutup dan Boenawan wafat, Isabella diduga memanfaatkan akses serta pengetahuannya untuk memalsukan cek atas nama almarhum.

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)