Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Vonis Kades Gilang Tak Berubah di Tingkat Banding, Jaksa Akan Tempuh Jalur Kasasi

×

Vonis Kades Gilang Tak Berubah di Tingkat Banding, Jaksa Akan Tempuh Jalur Kasasi

Share this article
20250807 121403
Example 468x60

Sidoarjo – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, akhirnya ditanggapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menguatkan putusan sebelumnya terhadap terdakwa Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sulhan.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Rabu, (15/10/2025) dengan nomor perkara 75/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding dari JPU, namun menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan demikian, vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Sulhan tetap berlaku.

Example 300x600

Sebagaimana diketahui, Sulhan sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, terdakwa Sulhan juga diwajibkan membayar biaya perkara. Dalam putusan Pengadilan Tinggi, disebutkan bahwa biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, dibebankan kepada terdakwa dengan jumlah Rp 5.000 untuk tingkat banding.

Amar putusan banding yang dibacakan pada Rabu (22/10/2025) itu juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan selama menjalani masa hukumannya.

Dengan keputusan tersebut, maka tidak ada perubahan signifikan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 1 September 2025. Hasilnya, vonis satu tahun penjara bagi Sulhan tetap sah dan berkekuatan hukum tetap, kecuali ada upaya hukum berikutnya.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo tampaknya belum puas dengan hasil putusan banding ini. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media i-Todays, Senin (27/10/2025), Jaksa Penuntut Umum I Putu Kisnu Gupta mengatakan, “Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, namun setelah mempelajari amar putusan tersebut, kami memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini kami tempuh demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.” (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)