TF : Terdakwa Gunadhi Sugiono (kanan) saat menjalani sidang online
Surabaya, I-Todays.com – Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono, bandar narkoba di Surabaya cuma divonis 5 tahun penjara. Padahal, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 7,882 gram, ekstasi 1 butir (0,297 gram) dan timbangan elektrik.
Selain hukuman badan, warga Manyar Jaya VIII/A No. 43, Sukolilo yang menjalani sidang putusan via online itu dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya yang menuntut Gunashi dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menyatakan Gunadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum sebagai pengedar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gunadi Sugiono anak dari Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009,” tutur Hakim Silvi saat membacakan putusannya di Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/11/25).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Hakim Silvi.
Atas putusan tersebut, Galih Riana Putra Intaran JPU kedua pengganti Suparlan dan pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Galih.
Kasus ini mencuat ketika Gunadhi, yang tinggal di kawasan Manyar Jaya VIII/A No. 43, Sukolilo, membeli 5 paket sabu seberat total ±7,882 gram dan satu butir ekstasi seberat ±0,297 gram pada akhir Mei 2025. Ia membeli sabu seharga Rp 1,2 juta per gram dan ekstasi seharga Rp 400 ribu per butir.
Aksi ilegalnya terendus polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada 16 Juni 2025, Gunadhi dibekuk polisi dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, timbangan digital, plastik klip, dan handphone Oppo A58 warna hitam. Hasil laboratorium memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina dan MDMA, keduanya narkotika golongan I.
(Redaksi)












