Surabaya, i-todays.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan terhadap terdakwa Noviyanti binti Agus Heriyana, dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu 0.075 gram. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.
Majelis hakim menyebut, vonis tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk barang bukti serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterlibatan aktif terdakwa dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Fakta lain yang memberatkan adalah bahwa Noviyanti pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, sehingga perbuatannya kali ini dianggap sebagai pengulangan tindak pidana.
Namun demikian, hakim juga memperhatikan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuannya yang jujur atas perbuatan tersebut.
“Terdakwa turut memperlancar peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, namun juga bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” imbuh hakim dalam pertimbangannya.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima vonis atau menempuh upaya hukum banding.
(Rif)












