Surabaya, i-todays.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengetuk palu terhadap perkara penggelapan jabatan yang melibatkan Gaya Desicha Fani Hansa, kasir PT Tripalindo Trans Mix. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya dan dipimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sejak 2014 hingga 2018.
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa selama bertahun-tahun membuat laporan keuangan fiktif melalui praktik mark up pada pengeluaran perusahaan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PT Tripalindo Trans Mix, yang mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Hakim membacakan amar putusan, “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.” Terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berkelanjutan, yang merujuk pada rangkaian tindakan manipulatif saat bekerja sebagai kasir di kantor yang beralamat di Jalan Komering No. 14 itu.
Hakim Silfi menegaskan putusan pidana, “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaya Desicha selama 3 tahun penjara,” dalam sidang pada Senin, (04/12/25)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana 4 tahun penjara bagi terdakwa, namun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Selama proses hukum berjalan, terdakwa diketahui telah menyerahkan sejumlah barang dan uang sebagai barang bukti kepada pihak perusahaan melalui penyidik. Barang-barang tersebut meliputi mobil Honda Jazz, uang tunai Rp 100 juta, satu kartu ATM, sepeda motor Kawasaki Ninja, serta satu unit telepon genggam.
Usai pembacaan putusan, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak memberikan respons serupa. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap keduanya,
(Rif)












