Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas peristiwa yang sempat memicu sorotan publik terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik di lingkungan kantor Kejari Surabaya. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya (Kasi Pidum), Ida Bagus Putu Widhyana, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah bentuk pembatasan terhadap kerja pers, melainkan murni akibat miskomunikasi antara wartawan dan petugas keamanan internal Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menurut Kasi Pidum Kejari Surabaya, tidak pernah ada instruksi, kebijakan, maupun perintah dari pimpinan yang melarang wartawan melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut muncul akibat kurangnya koordinasi dan penyampaian informasi yang tidak utuh antara petugas pengamanan dan awak media.
“Kami memastikan bahwa kejadian tersebut murni miskomunikasi. Tidak ada niat untuk menghalangi tugas wartawan,” ujarnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa institusi kejaksaan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Ida Bagus Putu Widhyana menekankan bahwa Kejari Surabaya berkomitmen penuh mendukung kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengakui peran strategis media sebagai mitra penting dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang, terutama dalam hal prosedur pengamanan dan komunikasi dengan awak media di lapangan,” ucapnya.
Langkah evaluasi ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya perbaikan internal agar hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat terjalin lebih baik ke depannya.
Insiden miskomunikasi tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak. Kejari Surabaya menegaskan bahwa ruang dialog selalu terbuka bagi insan pers demi menjaga kemitraan yang sehat, profesional, dan saling menghormati peran masing-masing.
Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Surabaya berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus menepis anggapan adanya pembatasan atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan institusi penegak hukum
(Rif)












