Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Simpan Kokain, Terdakwa Kitty Van Reimsdijk Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Simpan Kokain, Terdakwa Kitty Van Reimsdijk Dituntut 7 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20260105 WA0172
Example 468x60

 

Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat warga negara asing asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Suparlan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Example 300x600

Kitty Van Reimsdijk tampak memasuki ruang sidang Candra dengan menggunakan alat bantu jalan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus leader, Kehadiran terdakwa dalam kondisi tersebut tetap tidak mengurangi substansi pemeriksaan perkara yang tengah berjalan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dijadikan salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan tuntutan

Dalam persidangan, JPU menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa membedakan latar belakang maupun status kewarganegaraan pelaku.

“Penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi dan tatanan sosial. Penegakan hukum harus memberikan efek jera,” tegas Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Meski tuntutan pidana tergolong berat, Jaksa juga mengungkapkan adanya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Selama proses persidangan berlangsung, Kitty Van Reimsdijk dinilai bersikap sopan dan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Sikap tersebut dicatat sebagai pertimbangan hukum, namun Jaksa menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah didakwakan kepada terdakwa.

Atas perbuatannya, Kitty Van Reimsdijk dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)