Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Menang Lelang Resmi, Pemilik Gudang Margomulyo Minta PN Surabaya Segera Eksekusi

×

Menang Lelang Resmi, Pemilik Gudang Margomulyo Minta PN Surabaya Segera Eksekusi

Share this article
IMG 20260108 WA0130
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, Septyan Eka Putra SH., dari kantor ARBS- Law Firm menegaskan bahwa kliennya sebagai pemenang lelang sah berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh atas objek perkara gugatan perdata Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Septyan, seluruh tahapan lelang telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, status kliennya sebagai pembeli yang beritikad baik tidak dapat dikesampingkan.

Example 300x600

“Sudah seharusnya seperti itu, karena kami sebagai kuasa pemenang lelang sudah sesuai prosedur yang berlaku dan sudah seharusnya pembeli yg beritikad baik harus dilindungi oleh undang-undang,” tegas Septyan Eka Putra. Kamis (08/01/25)

Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa sebuah gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3, Desa/Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Gudang ini menjadi pusat perselisihan hukum antara pemenang lelang dan pihak yang masih menguasai fisik objek.

Septyan menilai gugatan yang diajukan pihak penggugat terkesan tidak semata-mata untuk mencari keadilan, melainkan justru berpotensi menghambat proses eksekusi pengosongan yang telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sangat tepat, karena gugatan tersebut terkesan menghalang-halangi eksekusi pengosongan yg sudah kita ajukan pada Pengadilan Negeri Surabaya agar kami sebagai pemenang lelang dapat segera menguasai objek tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septyan mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai objek tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan gudang secara sukarela. Bahkan, meskipun proses aanmaning telah dilakukan sesuai mekanisme hukum, objek perkara tetap dipertahankan.

“Dari pihak Penggugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan objek secara sukarela, dan kami sudah melakukan proses aanmaning dan P tetap mempertahankan objek tersebut,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, pihak tersebut juga mengajukan gugatan bantahan tambahan dengan Nomor 988/Pdt.Bth/2025/PN Sby dan 1003/Pdt.Bth/2025/PN Sby yang dinilai semakin mempertegas upaya menghalangi eksekusi pengosongan.

Sebagai pemenang lelang yang sah, Septyan menegaskan kliennya memiliki hak penuh untuk segera menguasai objek sengketa. Putusan dalam perkara ini, menurutnya, semakin menegaskan posisi Wahyudi Prasetyo sebagai pembeli yang beritikad baik dan patut mendapatkan kepastian hukum.

“Kami sebagai pihak pemenang lelang ingin segera mengusai objek perkara karena sudah menjadi hak kami sebagai pembeli yang beritikad baik dengan diputusnya perkara ini menegaskan posisi kami sebagai pembeli yg beritikad baik dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar segera melakukan eksekusi pengosongan,” pungkasnya.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)