Mojokerto, I-Todays.com – 8 Januari 2026 Aktivitas tambang galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan publik. Penambangan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun itu diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan lancar tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya pembiaran hukum.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat excavator dan sudah berlangsung sangat lama. Ironisnya, selama operasional tambang berjalan, warga mengaku tidak pernah melihat papan informasi perizinan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pertambangan yang sah.
Dugaan pelanggaran semakin menguat lantaran tambang tersebut disebut belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, aktivitas penggalian dan pengangkutan material tetap berlangsung setiap hari.
Kondisi ini memicu keluhan warga akibat debu tebal dari armada truk pengangkut batu yang lalu lalang di sekitar permukiman.
Padahal, ketentuan hukum secara tegas melarang segala bentuk penambangan tanpa izin. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur kewajiban izin untuk kegiatan pengangkutan, penjualan, dan pemanfaatan mineral.
Salah satu warga Desa Kalikatir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah lama menjadi perbincangan warga.
“Sudah lama sekali, puluhan tahun. Pakai alat berat excavator, tapi saya tidak pernah melihat papan izin atau keterangan resmi apa pun,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kami cuma ingin aturan ditegakkan. Kalau memang tidak ada izin, ya harus dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media kepada pihak pemilik tambang melalui perantara warga sekitar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar praktik pertambangan ilegal tidak terus dibiarkan merusak lingkungan, merugikan masyarakat, serta mencederai wibawa hukum. Publik kini menanti langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut tanpa kejelasan hukum.
(Redaksi)












