Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ketidakhadiran Penyidik Polda Bali di Sidang Praperadilan Tuai Kekecewaan Tim Advokat

×

Ketidakhadiran Penyidik Polda Bali di Sidang Praperadilan Tuai Kekecewaan Tim Advokat

Share this article
IMG 20260124 WA0002
Example 468x60

Denpasar, I-Todays.com  – Ketidakhadiran tim penyidik Polda Bali selaku termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuai tanda tanya dan kekecewaan dari tim advokat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

Sidang praperadilan terkait gugatan penetapan status tersangka terhadap I Made Daging tersebut digelar pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, sidang perdana terpaksa molor lantaran pihak termohon, yakni penyidik Polda Bali, tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.

Example 300x600

Gede Pasek Suardika (GPS), salah satu tim advokat dari Berdikari Law Office, menilai ketidakhadiran termohon mencerminkan sikap tidak menghormati proses peradilan. Menurutnya, penyidik seharusnya dapat memberi contoh kepada masyarakat tentang ketaatan terhadap hukum.

“Di KUHP yang baru spiritnya sudah berbeda. Mereka tentu tahu hari ini ada sidang,” ujar Gede Pasek Suardika kepada awak media di PN Denpasar.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada termohon. Namun hingga hari persidangan, tidak ada kehadiran maupun pemberitahuan dari pihak Polda Bali. Majelis Hakim pun memberikan kesempatan satu kali pemanggilan ulang dengan tenggat waktu dua pekan sejak sidang perdana.

Menanggapi hal tersebut, tim advokat meminta agar agenda sidang berikutnya dipercepat menjadi satu minggu, yakni pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Kalau harus ditunda dua minggu lagi, sandiwara apa yang mau dimainkan?” tegas GPS.

Ia menjelaskan, gugatan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026 dan memperoleh nomor perkara pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, surat panggilan sidang telah diterima Polda Bali pada 13 Januari 2026, sehingga terdapat waktu sekitar 10 hari untuk mempersiapkan kehadiran di persidangan.
“Ada cukup waktu untuk koordinasi, tapi tidak hadir. Lalu harus ditunda lagi dua minggu,” katanya.

Tim advokat juga menyesalkan ketidakhadiran termohon tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pengadilan. Sikap tersebut dinilai seolah tidak menghormati lembaga peradilan.
“Seakan-akan berkuasa sendiri. Itu zaman dulu, kalau sekarang tidak bisa,” lanjut GPS.

Atas kejadian tersebut, tim advokat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan oknum terkait. Menurut mereka, jika berhalangan hadir, seharusnya disertai alasan tertulis.

Tim advokat lainnya, I Made ‘Ariel’ Suardana, turut menyoroti budaya ketidakhadiran aparat kepolisian dalam sidang praperadilan. Ia menilai kultur tersebut perlu segera diubah.
“Panggilan pengadilan saja sampai tidak dihormati,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran penyidik sebagai termohon. Ia menyebut masih terdapat persyaratan administrasi formal yang belum lengkap.

“Dinamika pelaksanaan tugas anggota bidang hukum cukup padat, dan masih ada kesiapan persyaratan administrasi formal yang sementara kami lengkapi. InsyaAllah minggu depan kami siap hadir,” jelas Kombes Pol Ariasandy.

(Redaksi:Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)