Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pensiunan Pemkot Surabaya Ganjar Siswo Pramono Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

×

Pensiunan Pemkot Surabaya Ganjar Siswo Pramono Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Share this article
IMG 20260314 WA0020 1
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T., seorang pensiunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi yang berlanjut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/6/2026).

Example 300x600

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang kemudian disamarkan melalui praktik pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,” ujar hakim I Made Yuliada saat membacakan putusan.

TF : Ganjar Siswo Pramono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan agar uang milik terdakwa sebesar Rp931.142.706,72 yang tersimpan di bank dikembalikan melalui pihak kejaksaan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Adhiguna Abdhipradhana Herwindha, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat kepada wartawan usai sidang.

Adhiguna mengaku tim kuasa hukum cukup terkejut dengan putusan majelis hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.

“Putusannya lebih tinggi dari tuntutan, kami agak kaget. Padahal selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya. Seharusnya itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)