Pamekasan, I- Todays.com — Dugaan pelepasan salah satu tersangka dalam kasus perjudian biliar di Cafe Lacosta, Jalan Raya Tlanakan, Branta Pesisir, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (24/02/2025), dengan mengamankan delapan orang dari lokasi kejadian.
Dari delapan orang yang dibawa ke Mapolres Pamekasan, muncul dugaan bahwa salah satu di antaranya, berinisial (I), telah dilepaskan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak ikut bermain, melainkan hanya berada di lokasi sebagai penonton.
Meski demikian, ia disebut-sebut sempat mengeluarkan uang hingga Rp10 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polres Pamekasan memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pelepasan tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan saat penggerebekan dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurutnya, proses hukum dilakukan secara profesional melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tidak semua orang yang berada di lokasi kejadian otomatis ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus melalui pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua yang berada di lokasi belum tentu terlibat. Kami lakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang terbukti dan siapa yang tidak. Jika tidak terbukti, tentu wajib dipulangkan kepada keluarganya. Sementara yang memenuhi unsur, akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran orang-orang di lokasi justru membantu proses pengungkapan kasus, karena dapat menjadi saksi dalam perkara perjudian tersebut.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka berinisial (I) disebut telah keluar sehari setelah diamankan. Bahkan, ia menduga adanya pihak yang “mengurus” pembebasan tersebut dengan nominal tertentu.
“Memang sudah keluar besoknya, karena ada yang mengurus. Nilainya sekitar Rp10 juta,” ungkap sumber tersebut.
Munculnya dugaan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan publik dan awak media. Jika yang bersangkutan действительно tidak terbukti bersalah, mengapa muncul isu adanya sejumlah uang yang diduga sebagai “tebusan”.
Hingga saat ini, isu tersebut masih menjadi perhatian dan memicu desakan publik terhadap transparansi serta profesionalitas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus perjudian, khususnya di wilayah Pamekasan.
Klarifikasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)












