Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sopir Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor hingga Pingsan di Depan Polda Jatim, Dituntut 4 Bulan Bui

×

Sopir Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor hingga Pingsan di Depan Polda Jatim, Dituntut 4 Bulan Bui

Share this article
IMG 20260423 WA0000
Example 468x60

SURABAYA, I- Todays.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Polri kembali menjadi sorotan. Billy Arnaleba, sopir mobil dinas Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernopol L-28 PL, dituntut hukuman 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan, JPU Dzulkifly Nento menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Example 300x600

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi. Padahal, korban dalam kondisi pingsan dan mengalami luka di bagian kepala. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur Surabaya.

Berdasarkan dakwaan, saat itu terdakwa mengemudikan mobil dinas dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi, ia berbelok ke kiri ke arah utara dan secara mendadak berpindah ke lajur kedua.

Di waktu yang sama, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernopol G-2349-CH, melaju dari arah selatan menuju utara di lajur kedua. Karena perpindahan jalur yang tiba-tiba, tabrakan pun tak terhindarkan.

Benturan keras membuat korban terjatuh dan langsung pingsan di lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 serta Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain mengalami luka.

(Redaksi: Dv)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)