Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Ancaman Denda Rp 50 Juta Mengintai Pemilik Truk, Bus, dan Mobil Diesel di Jakarta: Uji Emisi Jadi Sorotan

×

Ancaman Denda Rp 50 Juta Mengintai Pemilik Truk, Bus, dan Mobil Diesel di Jakarta: Uji Emisi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Uji emisi
Example 468x60

Jakarta – Pemilik kendaraan berbahan bakar solar seperti mobil diesel, truk, hingga bus di Jakarta harus waspada. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memperketat pengawasan emisi kendaraan dengan menerapkan sanksi tegas bagi yang tidak lolos uji emisi.

Melalui razia uji emisi yang digelar Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi berpotensi dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau bahkan hukuman kurungan hingga enam bulan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Example 300x600

“Tidak ada sanksi minimum, tapi sebelumnya rata-rata pelanggar didenda sekitar Rp 3 juta,” jelas Tamo Sijabat, Kepala Penyelidik PNS Satpol PP DKI Jakarta, dalam operasi yang berlangsung di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur (15/4).

Kendaraan yang terbukti melanggar akan diproses ke pengadilan melalui sidang Unit Cost Court (UCC) yang dijadwalkan mulai Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kendaraan Berat Jadi Target Utama

Operasi kali ini menyasar kendaraan berat seperti truk dan bus, karena dinilai sebagai penyumbang utama polusi udara di ibu kota. Menurut Tamo, emisi dari kendaraan berat bisa mencapai 100 kali lipat dibanding kendaraan roda dua.

“Ini bentuk penegakan hukum agar pengusaha angkutan tidak lalai dalam merawat armadanya,” tambah Tiyana Brotoadi, Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Lulus KIR Belum Tentu Aman

Meskipun banyak kendaraan lolos uji KIR atau emisi secara periodik, hasil di lapangan menunjukkan sebagian tetap gagal saat dites mendadak. Ini menandakan bahwa perawatan rutin menjadi kunci penting agar emisi kendaraan tetap terkendali.

Setelah wilayah Jakarta Timur, razia serupa akan dilanjutkan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pemprov juga tengah mempersiapkan kampanye besar-besaran melalui media massa untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya emisi kendaraan yang ramah lingkungan.

Menuju Udara Jakarta yang Lebih Sehat

Langkah tegas Pemprov DKI ini menjadi bagian dari upaya besar menekan pencemaran udara yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha angkutan, untuk mulai melakukan perawatan berkala dan uji emisi secara mandiri sebelum ditindak dalam razia.

Dengan penerapan sanksi yang lebih ketat, diharapkan kualitas udara di Jakarta bisa berangsur membaik dan masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak lingkungan dari kendaraan mereka.

Example 300250
Example 120x600