Example floating
Example floating
Hukrim

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Dompet, Uang Korban Rp30,65 Juta Dikuras Lewat ATM

3
×

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Dompet, Uang Korban Rp30,65 Juta Dikuras Lewat ATM

Share this article
IMG 20260630 WA0025

GRESIK, I-Todays.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban kehilangan uang sebesar Rp30,65 juta akibat penyalahgunaan kartu ATM yang tersimpan di dalam dompet.

Pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah laporan korban diterima. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri, kartu ATM, serta dokumen penting lainnya.

“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang.

Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI, serta sejumlah dokumen pribadi lainnya. Korban baru menyadari kehilangan setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.

Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompetnya namun tidak berhasil. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking. Hasilnya, saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis.

Pada Rabu (24/6/2026), korban mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, untuk mencetak rekening koran. Dari hasil pemeriksaan diketahui telah terjadi penarikan tunai sebesar Rp30.650.000 oleh pihak yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, petugas berhasil mengamankan NBR di Rumah Makan Bakso Nano, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kuncinya, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Gresik dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Gresik.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat, melalui Call Center 110, atau memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)