Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA (Choirul Anwar) selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede Punia Atmaja, Selasa (21/7/2026).
Diduga Gunakan Dana Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menduga tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.
Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Dari hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sekitar Rp10,20 miliar.
Selain kerugian keuangan, penyidik menyebut dugaan penyimpangan anggaran juga berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang kurang terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal.
Dalam perkara ini, Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan Choirul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penyidik menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.






