Example floating
Example floating
Peristiwa

Skandal Korupsi KBS Rp10,2 Miliar, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Dana Perawatan Satwa Tak Tepat Sasaran

4
×

Skandal Korupsi KBS Rp10,2 Miliar, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Dana Perawatan Satwa Tak Tepat Sasaran

Share this article
IMG 20260722 154117
Ilustrasi kandang satwa KBS

Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, berinisial CA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang diduga merugikan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Kurnia, S.H., M.H., menjelaskan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang dilakukan selama CA menjabat sebagai Direktur Utama.

“Tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan ditemukan dugaan pengeluaran fiktif yang mengarah pada kepentingan pribadi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional resmi,” ujar I Gede Kurnia, Selasa (21/7/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim menduga tersangka menggunakan dana perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik juga menemukan dugaan adanya dokumen pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengeluaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, pada periode 2023–2024, penyidik menemukan adanya pengeluaran kas yang diduga tidak sah dan disebut memperoleh persetujuan dari pejabat Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Kejati Jawa Timur juga mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi diduga berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.

Baca juga  Wujud Kepedulian, YBM PLN UIP JBTB Biayai Penebusan Ijazah Puluhan Alumni SMK Wonokromo

Penyidik menyebut anggaran yang semestinya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, perawatan kandang, hingga kebutuhan satwa diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga berpengaruh terhadap kondisi operasional kebun binatang.

Perkara tersebut masih terus didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Writer: RedaksiEditor: AdminTodays01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)