Surabaya, i-todays.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, telah memenuhi ketentuan hukum. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sikap tersebut disampaikan JPU Siska Christina dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tali kawat baja atau wire rope di Ruang Kartika PN Surabaya.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Menurut jaksa, sejumlah keberatan yang disampaikan pihak terdakwa melalui eksepsi justru telah menyentuh substansi perkara. Persoalan tersebut, kata JPU, seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta rangkaian persidangan pada tahap pembuktian.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Menanggapi sikap tersebut, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan menghormati tanggapan JPU. Namun, pihaknya tetap berpegang pada argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam eksepsi.
Edward menyebut terdapat aspek administrasi dalam kegiatan bisnis yang menurut pihaknya belum diuraikan secara menyeluruh dalam konstruksi perkara.
“Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU. Itu kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini,” ujar Edward seusai persidangan.
Menurut dia, perbedaan pandangan antara jaksa dan terdakwa merupakan bagian dari proses hukum. Penilaian akhir mengenai keberatan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum,” katanya.
Edward juga mengingatkan bahwa status Santoso sebagai terdakwa tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana.
Ia menekankan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Status terdakwa bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” ujarnya.
Soroti Konstruksi Hukum Perkara
Edward berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi mempertimbangkan seluruh keberatan yang telah dituangkan dalam eksepsi.
Menurutnya, hal penting yang perlu diuji adalah ketepatan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk penempatan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Santoso.
“Kami berharap pokok-pokok keberatan yang kami ajukan dapat dilihat satu per satu secara utuh. Bagi kami, yang terpenting adalah apakah konstruksi hukum dalam perkara ini sudah tepat dan apakah seluruh unsur yang didakwakan dapat ditempatkan secara proporsional,” jelas Edward.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului atau mengarahkan penilaian majelis hakim.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan pertimbangan yang independen. Kami tidak bermaksud mengarahkan putusan, tetapi hanya berharap seluruh argumentasi kami dapat dipertimbangkan secara objektif,” tambahnya.
Persoalan Mens Rea dan Sertifikasi SNI
Salah satu keberatan utama yang sebelumnya diajukan kubu Santoso berkaitan dengan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara perdagangan wire rope yang dikaitkan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Edward berpandangan, persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan pemahaman administratif dalam menjalankan kegiatan usaha daripada kesengajaan untuk melanggar aturan.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan SNI. Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” paparnya.
Ia menjelaskan Santoso sebelumnya memahami bahwa produk wire rope yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena barang tersebut diperoleh dari perusahaan yang telah memiliki sertifikasi.
Persoalan yang kemudian dipermasalahkan, menurut Edward, berkaitan dengan penggunaan merek yang berbeda dari merek yang tercantum dalam sertifikasi.
“Klien kami memahami bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi. Yang sebelumnya tidak dipahami adalah bahwa kewajiban tersebut juga berkaitan dengan merek yang digunakan dalam perdagangan,” ujarnya.
Meski demikian, Edward menyatakan pihaknya tidak menolak kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan standardisasi produk.
Sebaliknya, pihaknya menyatakan terbuka melakukan perbaikan apabila terdapat aspek kepatuhan administratif yang perlu disesuaikan.
“Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki tujuan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.
Berawal dari Penggeledahan Gudang PT BPI
Perkara dugaan pelanggaran SNI tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Penggeledahan dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut JPU, PT BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA.
Namun, jaksa menduga produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI untuk merek yang digunakan dalam perdagangan.
Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Edward menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati kewenangan majelis hakim.
“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






