SURABAYA, I- Todays.com – Aktivitas dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan oleh tim dari Putri Ratu Mandiri (PRM) diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak Telkom atau Witel setempat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi Jalan Raya Jemursari, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.57 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas mencurigakan dengan membuka manhole yang diduga berisi kabel tembaga milik Telkom. Aktivitas tersebut sempat terhenti setelah pihak Witel Telkom datang ke lokasi dan mempertanyakan legalitas pekerjaan yang dilakukan.
Dalam perdebatan di lokasi, pihak PRM yang disebut diketuai oleh seorang perempuan bernama Bu Diana hanya menunjukkan dokumen berupa surat dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya serta tanda terima dari Satpol PP Kota Surabaya. Namun, pihak Telkom diduga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Witel setempat.
Meski sempat dihentikan, tim PRM kembali melanjutkan aktivitas pada Rabu dini hari (20/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Awak media melihat sekitar 10 pekerja membuka tutup utilitas bawah tanah yang diduga berisi kabel tembaga. Para pekerja juga tampak membawa berbagai peralatan lengkap seperti bor listrik, linggis, sekop, alat penyedot air, serta kendaraan operasional berupa mobil Kijang warna putih, pick up, dan truk.
Tidak hanya membuka manhole, sebagian pekerja juga terlihat menggali area di depan hotel sekitar lokasi hingga merusak lapisan aspal jalan untuk mencari kabel yang diduga menjadi target. Aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat pengawalan dari oknum tertentu.
Di tengah aktivitas itu, anggota patroli dari Polsek Wonocolo sempat datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas terlihat berbincang dengan penanggung jawab tim, yakni Bu Diana. Setelah melakukan pengecekan singkat, anggota polisi kemudian meninggalkan lokasi.
Sementara itu, beredar surat dari DSDABM yang berisi “Penyampaian Jawaban terhadap Permohonan Izin Pekerjaan Pelolosan Scrap Kabel Tembaga Milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.” Namun, berdasarkan keterangan sumber internal Telkom yang meminta identitasnya dirahasiakan, pekerjaan tersebut disebut masih berstatus hold dan belum mendapatkan izin dari Witel setempat.
“Wilayah situ masih di-hold, Mas,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas PU DSDABM Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, M.T., melalui pesan WhatsApp terkait penerbitan surat tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Atas kejadian tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas pengambilan kabel tembaga tanpa izin resmi tersebut.
(Jerry)












