Banjarmasin – Seorang pria bernama Amsyah Yadhi alias Yadi yang sempat menggemparkan publik karena ditangkap membawa 30 kilogram sabu-sabu, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (22/4), hakim menyatakan Yadi tidak terbukti bersalah atas tuduhan tindak pidana narkotika.
Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, didampingi dua hakim anggota, menyebut tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa mengetahui isi paket yang dibawanya mengandung narkotika. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ucap Irfanul dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Yadi murni berprofesi sebagai kurir ojek online dan offline, dan hanya menerima bayaran sebesar Rp200 ribu untuk mengantar sebuah paket kardus yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Ia mengira isi paket tersebut adalah kosmetik, sama seperti pengiriman sebelumnya,” lanjut hakim.
Paket tersebut diketahui dikirim oleh seorang perempuan bernama Siska, yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Dalam kasus ini, Yadi hanya berperan sebagai pengantar, dan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan jaringan peredaran narkoba.
Selain memvonis bebas, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Yadi sebagai warga negara dipulihkan. Barang bukti berupa sabu dan ekstasi akan digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Siska. Sementara sepeda motor yang digunakan untuk mengantar paket dikembalikan kepada Yadi.
Sidang ini sempat menyita perhatian karena dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Yadi dijatuhi hukuman mati. Namun putusan bebas ini menjadi akhir yang tak terduga dari kasus yang sempat viral tersebut.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap hukum: menerima, pikir-pikir, atau banding.