Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone segera membawa empat tersangka kasus korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-Waru ke meja hijau. Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp28,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini telah memasuki tahap dua. “Hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HM, OOA, AD, dan AA. HM merupakan Direktur PT JASB selaku penyedia jasa. OOA adalah peminjam perusahaan sekaligus pelaksana proyek, AD bertindak sebagai perantara peminjaman, sementara AA merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut penyelidikan, OOA meminjam bendera perusahaan milik HM melalui bantuan AD, dengan imbalan fee senilai Rp7 juta. Dokumen penawaran proyek disebut direkayasa menggunakan data tidak valid. Pekerjaan yang dilakukan pun tidak sesuai kontrak, menyebabkan proyek dihentikan di tengah jalan.
“PPK tidak mengambil langkah korektif meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan kontrak,” jelas Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,08 miliar, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan penambahan tersangka seiring proses hukum berjalan. “Kami masih mendalami fakta-fakta yang bisa terungkap di persidangan,” tutup Heru.