Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, merespons tenang usai dirinya dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu. Roy menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan saja berproses dulu, saya akan menunggu,” ujar Roy Suryo saat dihubungi media pada Senin, 5 Mei 2025.
Jokowi, melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan, resmi melaporkan lima orang termasuk Roy Suryo atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media elektronik. Laporan itu dilayangkan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Roy, empat orang lain yang turut dilaporkan berinisial RS, ES, T, dan K. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa kasus masih berada pada tahap penyelidikan. “Masih didalami, prosesnya masih berjalan,” ujarnya, Jumat, 2 Mei 2025.
Sebelumnya, Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dalam sesi itu, ia menjawab 35 pertanyaan dari penyidik. Usai pemeriksaan, Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk meluruskan informasi yang selama ini simpang siur.
“Masalah ini sebetulnya ringan, tapi karena terus bergulir, saya rasa perlu untuk dituntaskan secara hukum agar semuanya terang,” kata Jokowi.
Ia juga mengungkap alasan pelaporan baru dilakukan setelah tak lagi menjabat sebagai presiden. “Saya dulu pikir ini sudah selesai. Tapi karena terus berlarut-larut, lebih baik dituntaskan lewat jalur hukum,” ujar Jokowi.