Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Affandi, menyatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Adhiya sebagai tersangka.
“Kami menetapkan seorang tersangka berinisial MAM, yang berperan sebagai Ketua Tim Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, 7 Mei 2025.
Menurut Qohar, Adhiya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar, serta dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka diduga berkolaborasi untuk merintangi penyidikan beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
“Tersangka MAM bersama MS, JS, dan TB bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army yang dibagi menjadi lima unit tim, masing-masing terdiri dari sejumlah buzzer,” jelas Qohar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Adhiya memimpin sekitar 150 buzzer yang tersebar dalam lima unit tim. Kelima unit tersebut dinamakan Tim Mustafa 1 hingga Tim Mustafa 5. Tim tersebut diarahkan untuk menyebarkan narasi negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.
Adhiya kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adhiya resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kasus perintangan penyidikan ini berawal dari dugaan suap dalam perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya merusak integritas penyidikan perkara tersebut.
Marcella Santoso, salah satu pengacara korporasi yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga turut meminta Junaedi Saibih untuk menyebarkan narasi negatif terkait sejumlah kasus korupsi lainnya, seperti kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan minyak goreng. Penyidikan terhadap Marcella pun kini diperluas untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema perintangan penyidikan tersebut.