Surabaya– Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Tambaksari PDIP Surabaya, Arief Wirawan, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh Suyitno (61), warga Dukuh Setro, Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Arief Wirawan. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Rina kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/461/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, peristiwa penipuan atau penggelapan tersebut diduga terjadi antara 28 Juni 2022 hingga 17 April 2023. Jika terbukti bersalah, Arief Wirawan dapat dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Suyitno, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa Arief diduga mengingkari janji terkait transaksi tertentu yang melibatkan sejumlah uang. “Saya hanya ingin keadilan. Apa yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga saat ini,” ujar Suyitno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Arief Wirawan maupun DPC PDIP Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. Sementara itu, penyidik Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengumpulkan bukti tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah sebelumnya Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, dicopot dari jabatannya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring penyelidikan yang berjalan.