Surabaya – Iswanto, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Talimil Quran Kota Pasuruan, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (5/5/2025). Iswanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) periode 2021 hingga 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Halima Umaternate, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada Iswanto. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Iswanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 621.687.121.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Iswanto akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, maka ia akan dipidana tambahan selama dua tahun,” tegas Halima dalam putusannya.
Iswanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada 9 Desember 2024. Ia diduga memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOP untuk kegiatan belajar mengajar di PKBM Talimil Quran. Modus operandi Iswanto yakni membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang seperti buku pelajaran dan perlengkapan sekolah, yang sebenarnya tidak pernah dibeli.
“Misalnya, buku pelajaran yang dilaporkan dibeli hanya berupa fotokopi, dan pengadaan tong sampah yang seharusnya ada ternyata fiktif,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasuruan, Deni Niswansyah.
Atas perbuatannya, Iswanto dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Iswanto saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan sambil menunggu proses banding yang diajukan oleh kuasa hukumnya.