Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sidang Kasus Pembunuhan di Ngaglik, Anak Korban Ungkap Kronologi Mencekam Sebelum Ibunya Tewas

×

Sidang Kasus Pembunuhan di Ngaglik, Anak Korban Ungkap Kronologi Mencekam Sebelum Ibunya Tewas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Lindawati, warga Ngaglik, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/5). Sidang kali ini menghadirkan Stefanus Sugianto, anak kandung korban, sebagai saksi kunci dalam perkara yang menjerat Go Andre Surya sebagai terdakwa.

Terdakwa Go Andre Surya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, aksi keji itu terjadi pada 17 November 2024 di rumah terdakwa di kawasan Jalan Ngaglik Gang II, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Example 300x600

Sidang berlangsung menegangkan ketika Stefanus menceritakan detik-detik saat mengetahui ibunya telah meninggal dunia. Ia mengaku terakhir berkomunikasi dengan korban pada malam sebelumnya. “Adik saya sempat telepon mama untuk diskusi soal ulang tahun dan rencana pernikahan. Tapi telepon terputus dan tidak bisa dihubungi lagi,” kata Stefanus di hadapan majelis hakim.

Kecurigaan keluarga kian memuncak setelah korban tak kunjung memberi kabar. Mereka kemudian mendatangi rumah terdakwa, dan di situlah Stefanus menemukan ibunya dalam kondisi mengenaskan. “Saya temukan mama sudah telungkup dan bersimbah darah di dalam rumah terdakwa,” ujarnya lirih.

Pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh dan kepala.

Jaksa menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari konflik terkait perhiasan emas milik korban yang rencananya akan digadaikan. Rencana tersebut ditentang oleh terdakwa, yang diketahui menjalin hubungan dekat dengan korban selama lebih dari satu tahun terakhir.

“Perselisihan tersebut memicu pertengkaran hingga akhirnya berujung pada dugaan tindakan kekerasan fatal oleh terdakwa,” beber jaksa di persidangan.

Dalam kesempatan itu, terdakwa sempat meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, pihak keluarga tetap mendesak keadilan ditegakkan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pemeriksaan terdakwa. Pihak kejaksaan menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti pendukung tambahan guna memperkuat unsur pidana berencana dalam kasus ini.

Example 300250
Example 120x600