Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) turut memfasilitasi pengembalian puluhan dokumen penting milik eks pekerja yang sebelumnya ditahan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Pengembalian ini dilakukan setelah Diana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik mantan karyawannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Brigjen Farman, menyebutkan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menerima surat permohonan resmi dari Diana.
“Penyidik menerima surat permohonan dari Jan Hwa Diana untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan. Kami langsung memfasilitasi proses penyerahan,” jelas Farman, Kamis (29/5/2025).
Dokumen yang dikembalikan meliputi buku nikah, kartu keluarga, SIM A, SIM C, SIM B1, akta kelahiran, dan 38 KTP, dengan total mencapai puluhan dokumen dari 35 mantan karyawan. Sebagian dokumen juga merupakan milik karyawan yang masih aktif bekerja di CV Sentoso Seal.
Sebelumnya, proses pengembalian sempat tersendat. Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, bahkan sempat mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Inspirasi. Ia membawa 38 dokumen penting yang ingin dikembalikan, namun diarahkan untuk menyerahkannya langsung ke pihak kepolisian karena kasus tersebut sudah menjadi ranah hukum.
“Barang bukti yang diserahkan harus diserahkan ke Polda, bukan ke Pemkot. Kami tidak punya kewenangan karena ini sudah masuk proses hukum,” tegas Armuji.
Selain dokumen pribadi, Diana juga diketahui menahan sertifikat rumah dan BPKB kendaraan. Menurut Elok, penahanan itu berkaitan dengan perjanjian utang piutang yang sebelumnya telah disepakati.
“Untuk sertifikat rumah dan BPKB, ada perjanjian utang piutang. Kami akan klarifikasi lebih lanjut dengan Ibu Diana,” ujar Elok.
Polda Jatim mengimbau agar para eks pekerja yang ingin mengambil dokumen miliknya dapat menghubungi langsung kuasa hukum Jan Hwa Diana atau datang ke kantor Elok Kadja Law Firm di Japfa Tower II, Jl. Panglima Sudirman No. 66–68 Surabaya.