Surabaya – Tengku Rafly TR didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Kasusnya yaitu pencurian sepeda motor milik tetangga satu kosnya. Kejadiannya di rumah kos yang terletak di Jalan Kawatan V/17A, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Endrik Setiawan, korban dalam kasus ini menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dia (terdakwa Tengku Rafly) tetangga kos saya. Kunci motor saya diambil sewaktu saya tidak ada di kamar kos,” jelas Endrik saat ditanya Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulvia, Senin (2/6/25).
Saat ditanya dimana dia menaruh kunci motor tersebut, Endrik menyampaikan diatas meja kamar kosnya. “Diatas meja yang mulia. Kalau STNK nya diambil dari dompet saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, korban menyampaikan akibat ulah terdakwa, dirinya mengalami kerugian sebesar sekitar Rp11 juta. “Motor saya tidak kembali. Kerugian kira-kira sebelas juta rupiah yang mulia,” kata Endrik.
Saat diminta tanggapannya atas keterangan korban, terdakwa Tengku Rafly langsung membenarkan. “Benar yang mulia,” ujar Tengku seraya mengangguk.
Sementara terkait apakah ada upaya mengembalikan kerugian korban, terdakwa hanya bisa menggelengkan kepalanya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya diterangkan bahwa niat jahat terdakwa telah muncul sejak Jumat, 24 Januari 2025.
Saat itu dia pertama kali melihat kamar korban, Endrik Setiawan, dalam keadaan kosong dan pintu tidak terkunci. Meski saat itu belum berhasil mengambil barang apa pun, kesempatan berikutnya tak disia-siakan.
Pada Minggu sore, terdakwa kembali melihat kamar korban dalam kondisi kosong. Setelah memastikan situasi sepi dan aman, ia masuk tanpa izin dan mengambil kunci kontak serta STNK sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi AE-3877-K yang berada di meja dan dompet korban.
Sekitar pukul 19.25 WIB, saat korban sudah kembali ke kamar dan beristirahat, terdakwa keluar kamar sambil mengenakan jaket dan helm. Ia lalu mengambil sepeda motor korban dari area parkir kos dengan menggunakan kunci kontak yang sebelumnya dicuri.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Pasar Buah Tanjungsari 77, Surabaya, dan dijual dengan harga hanya Rp700.000 melalui dua perantara berinisial Galih dan Ali, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa kini dijerat dengan dua alternatif dakwaan, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.