Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Setelah menetapkan Ganjar sebagai tersangka, penyidik kini memburu pihak lain yang diduga sebagai pemberi gratifikasi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa timnya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aliran dana sebesar Rp3,6 miliar tersebut. Gratifikasi itu diduga diterima Ganjar selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022.
“Kasus ini adalah murni gratifikasi, bukan suap. Pemberian dilakukan berulang kali, berkaitan dengan proyek-proyek yang ditangani Ganjar selama menjabat,” ujar Saiful kepada media, Minggu (8/6/2025).
Ganjar diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PU Kota Surabaya. Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk keperluan investasi pribadi, tanpa pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejati Jatim belum mengungkap nama-nama pemberi gratifikasi, namun menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berakhir. “Nanti akan kami sampaikan jika proses penyidikan sudah tuntas,” kata Saiful.
Penahanan Ganjar dilakukan pekan lalu setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan gratifikasi yang ia terima. Langkah ini menandai komitmen Kejati Jatim dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.