Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Berstatus Residivis Narkoba, Peter Prasetyo Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Berstatus Residivis Narkoba, Peter Prasetyo Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya “cuma” menuntut Peter Prasetyo selama 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, pria 38 tahun itu menyandang status residivis atas kasus yang sama sebelumnya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, pada tahun 2016, Peter dan Rudolf Kristian pernah dihukum selama 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dan rekannya itu terbukti terlibat dalam kasus narkoba seberat 1,02 gram yang dibeli seharga Rp1,4 juta. (Sumber: SIPP PN Surabaya, nomer perkara 1692/Pid.Sus/2016/PN SBY).

Example 300x600

Sebelum divonis, tepatnya pada Kamis (4/8/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya menuntut Peter dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa dan hakim sepakat bahwa perbuatan Peter dan Rudolf memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pada Rabu, (5/2/2025) Peter Prasetyo kembali berulah dengan narkotika sabu. Dia membeli sabu seharga Rp350 ribu (berat netto 0,119 gram) dari DPO bernama Jhon, seorang bandar di Bangkalan, Madura. (Sumber : SIPP PN Surabaya, nomer perkara 917/Pid.Sus/2025/PN Sby).

Peter ditangkap sekira pukul 08.00 WIB saat berada di kediamannya, Jl Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu berat netto 0,119 gram, 3 buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas dan 1 buah timbangan elektrik.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daman Anubowo dari Kejari Surabaya menuntut Peter dengan pidana penjara selama 2 tahun saja. Meskipun Peter berstatus residivis dan terdapat barang bukti timbangan elektrik serta beberapa bendel plastik.

Damang hanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bagi diri sendiri sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasipidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, saat dikonfirmasi terkait pertimbangan tuntutan ringan terhadap terdakwa Peter tidak merespon dan memilih bungkam.

Sementara itu, JPU Damang langsung menghubungi redaksi I-Todays dan memberikan jawaban bahwa dasar pertimbangan tuntutan 2 tahun itu berdasarkan fakta di persidangan.

“Saat ditangkap habis memakai Mas. BB (barang bukti) sabunya sisa pakai, hasil urinenya positif berdasarkan fakta di persidangan,” tutur Damang, Rabu (11/6/2025).

Example 300250
Example 120x600