Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Debt Collector BNI Graha Pangeran Arogan, Pengacara Babak Belur Dikeroyok

×

Debt Collector BNI Graha Pangeran Arogan, Pengacara Babak Belur Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya — Aksi brutal oknum debt collector BNI Graha Pangeran Surabaya berujung ke meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/6/2025), terungkap bagaimana Nikson Brilllyan Maskikit bersama rekan-rekannya, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto, mengeroyok seorang pengacara hingga babak belur.

Korban, Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien, mengalami luka memar dan bengkak di kepala, pipi, leher, punggung, hingga lengan akibat kekerasan tersebut. Semua bermula dari penagihan tunggakan kartu kredit BNI sebesar Rp 287 juta yang berujung aksi main hakim sendiri di Depot Zhaang, Jalan Kebraon, Surabaya.

Example 300x600

Peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat korban hendak berbuka puasa di depot tersebut, ia didatangi para terdakwa yang mengaku sebagai debt collector. Alih-alih menyelesaikan penagihan secara profesional, mereka malah memaksa, mendorong, menendang, hingga mencekik korban. Bahkan teriakan seorang perempuan yang memprovokasi situasi semakin memanas: “Itu pengacaranya! Bawa! Seret! Pukul!”

Para terdakwa tak hanya menganiaya korban hingga pandangan gelap dan sesak napas, tetapi juga merusak properti depot, menyebabkan kerugian sekitar Rp 500 ribu. Perbuatan mereka terekam CCTV dan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johoras Siringo Ringo menghadirkan saksi verbalisan (penyidik), lantaran para terdakwa berusaha mengingkari berita acara pemeriksaan (BAP). Dua penyidik, Prayogi dan Aris Tri, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa paksaan atau ancaman, bahkan para terdakwa diberi waktu cukup untuk membaca dan memaraf BAP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka dan kerusakan barang. Sementara satu pelaku lain, Beni Limbong, masih buron (DPO).

Sidang lanjutan untuk agenda tuntutan terhadap para terdakwa dijadwalkan Kamis (19/6/2025) mendatang. Adapun untuk terdakwa Nikson, sidang tambahan saksi akan digelar Selasa (17/6/2025).

Example 300250
Example 120x600